"Pendidikan Tinggi diselenggarakan dng Sistem Terbuka" merupakan konten Undang-Undang SISDIKNAS di Pasal 19 ayat (2). Selanjutnya dlm Penjelasan UU RI tsb diterangkan : "Pendidikan yang diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian."
Dan "Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa." merupakan konten Undang2 Dasar 45 pasal 31 ayat (3).
Juga sebagaimana UU-RI No.20 Th.2003 pada Pasal 5 ayat (5) tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.". Serta sebagaimana Undang-Undang Dasar 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Padahal pd waktu ini faktanya diantara warga negara Indonesia terdapat masyarakat yang waktu luangnya terbatas (apalagi pegawai / pekerja). Juga sebagian warga negara Indonesia yang memiliki finansial / penghasilan terbatas.
Maksud dan Tujuan menyelenggarakan Program Kuliah Karyawan ini
Dalam rangka menjalankan kepentingan ini Perguruan Tinggi Swasta terkait menyelenggarakan Program Kuliah Karyawan (Blended) ini sekaligus melaksanakan KOMITMEN SOSIAL & PENDIDIKAN. Yaitu memberikan kesempatan kepada seluruh lulusan SLTA, D3/Politeknik/Akademi, D1, D2, S1 (Sarjana) / setara, dsb-nya, baik yang waktu luangnya terbatas dan juga memiliki finansial / penghasilan terbatas, untuk melanjutkan pendidikan formal (atau pindah jurusan) ke program Sarjana atau D-3 (Diploma Tiga) atau Pascasarjana (S-2) di jurusan yang diminati, secara patut dan bermutu sebagaimana keunggulan Perguruan Tinggi Swasta terkait. Juga Uang studinya (silakan klik) dibuat agar terjangkau masyarakat, dikarenakan selain diberi bantuan finansial/keuangan berwujud subsidi silang, juga adanya bantuan fasilitas untuk kemudahan mencicil uang kuliah tanpa bunga dan tanpa agunan, agar dapat mengangsur setiap bulan sesuai kemampuan finansial/keuangan calon mhs baru.
Karena diselenggarakan secara terampil serta profesional, sistem studi Program Kuliah Karyawan sangat sesuai untuk karyawan yang sibuk dng pekerjaannya dan juga untuk yang bukan karyawan. Selain kuliah secara bertatap muka langsung berhadapan dengan dosen di ruang kelas, juga menggunakan berbagai metode efektif melalui tugas perorangan/kelompok yang terarah serta komunikatif, dan diakhiri dgn bimbingan pengerjaan tugas akhir / proyek akhir (D3) / skripsi (S1) / tesis (S2) yang terarah, terprogram serta terjadwal sehingga mahasiswa dapat menyelesaikan studi sesuai masa studinya.
Lulusan Program Kuliah Karyawan diberikan ilmu pengetahuan, etika akademik serta profesi, kesanggupan dan kemahiran mengelola tim/organisasi secara mendalam pada bidang yang sesuai bidang keilmuannya; kesanggupan bekerjasama dlm tim, kesanggupan memahami pengetahuan terhadap etika, kesanggupan memahami ilmu sesuai rumpun ilmunya, sekaligus diberikan kesanggupan untuk menggunakan teknologi informasi serta komunikasi untuk kebutuhannya.
Lulusan Program Kuliah Karyawan mempunyai kesanggupan melakukan pelbagai penelitian dasar dan juga terapan; mampu meningkatkan kajian-kajian teoritis konsepsional terbaru; memiliki kesanggupan profesional serta cara pandang yang mendalam, dan kesanggupan penguasaan teori yang kuat sekaligus pengaplikasiannya; serta mampu meningkatkan sikap mental profesional yang berorientasi pada penyelesaian problematik mengacu alur berpikir-sistem.
Lulusan Program Kuliah Karyawan disiapkan menjadi Sarjana (S1), Ahli Madya (D3) dan Magister/Master (S2) sebagaimana dng jurusannya, yang dapat meningkatkan jati dirinya dgn berbekal ilmu, teknologi, serta seni, sehingga mampu menuntaskan problematik sekaligus meningkatkan pengetahuannya.
Tags (tagged): maksud, tujuan, s1, d3, s2, program, kuliah, karyawan, blended, bali, nomor, 3 sebagaimana uu, ri no, 20, th 23 pada, pasal 5, ayat, 5, melaksanakan komitmen, sosial pendidikan, memberikan, setiap bulan sesuai, kemampuan finansial, keuangan, calon, profesi kesanggupan, kemahiran mengelola, tim, berorientasi pada penyelesaian, problematik mengacu